Jangan Sepelekan AMDAL Jika Sayang Pada Penerus Bangsa

 

Watchdoc Documentary adalah nama kanal Youtube Wathcdoc yang mengunggah video-video bermutu baik tampilan maupun substansi. Salah satu video terbaru dari kanal Youtube mereka berjudul DAIRI DIANCAM TAMBANG di mana dokumenter ini mengisahkan kecemasan warga Desa Bongkaras dan Desa Longkotan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara atas hadirnya perusahaan tambang bawah tanah yang akan menambang timah hitam dan seng. Menonton video itu, pikiran saya terbawa pada Freeport. PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah sebuah perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang eksplorasi, pertambangan, pemprosesan, dan pemasaran konsentrat tembaga, emas, dan perak di dataran tinggi Tembagapura, Mimika, Papua Tengah.

Ini keren: Uma Rema Class dan Kampung Kakao Specialty.

Dari Bali, menukil CNN, tingginya curah hujan berakibat pada banjir, termasuk banjir bandang, hingga longsor yang terjadi di beberapa wilayah terutama di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana. Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata, mengatakan bahwa adanya bencana akhir-akhir ini yang sangat besar menimpa Jembrana dan Karangasem, menurutnya, ditengarai adalah alih fungsi lahan yang signifikan, yang disebabkan oleh salah satunya adalah pembangunan infrastruktur yang atraktif terhadap lingkungan.

#PrayForBali menjadi trending topic di Twitter di Indonesia.


Pembangunan selalu berdampak baik positif maupun negatif. Termasuk pembangunan yang berkaitan dengan eksploitasi lahan, dan alih fungsi lahan. Dalam salah satu wawancara bersama mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Flores (Uniflor) yang melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di daerah Marapokot, Kabupaten Nagekeo, dikatakan bahwa mereka berusaha mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi alih fungsi lahan. Di mana, lahan pertanian khususnya padi-sawah dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pariwisata dengan perencanaan matang.

Saat kuliah dulu di Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Uniflor, Bapak Yohanes Pande, S.H., M.H. pernah mengajar tentang Hukum Lingkungan di mana salah satu poin pembahasan adalah tentang AMDAL. Apa itu AMDAL? Jelas, mudah diingat, AMDAL adalah Analisis Dampak Lingkungan. Saya ingat pernah membuat esay tentang AMDAL. Artinya segala sesuatu kegiatan yang berhubungan dengan alam/lingkungan itu harus dianalisis terlebih dahulu untuk melihat apakah kegiatan tersebut dapat dilakukan/diteruskan atau dihentikan atas dampaknya terhadap lingkungan. Lingkungan di sini termasuk masyarakat yang menempati wilayah tersebut.

Menukil RimbaKita, beberapa jenis sektor usaha atau kegiatan yang dapat menciptakan akibat yang besar kepada lingkungan, antara lain: eksploitasi terhadap sumber daya alam, baik sumber terbarukan dan tidak terbarukan; introduksi jenis hewan, jasad renik, dan tumbuhan; kegiatan yang menerapkan teknologi-tenologi yang diperkirakan memiliki dampak yang bisa mempengaruhi lingkungan; kegiatan-kegiatan yang berpotensi dapat menciptakan pemborosan, kerusakan lingkungan hidup, pencemaran akibat limbah, atau kemerosotan sumber daya alam; kegiatan-kegiatan yang bisa mempengaruhi pertahanan negara atau berpotensi tinggi mempengaruhi pertahanan negara; kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan sesuatu yang mempengaruhi lingkungan, baik alam, sosial budaya, maupun lingkungan buatan; kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan sesuatu yang mempengaruhi perlindungan cagar budaya dan atau kawasan konservasi sumber daya alam; penggunaan atau pembuatan bahan non hayati maupun hayati; dan pengubahan bentang alam dan bentuk lahan.

Sejalan dengan yang dikatakan oleh Made Krisna Dinata dalam berita CNN di atas, salah satu penyebab banjir di Bali adalah adanya alih fungsi lahan yang signifikan. Atau tayangan video Watchdoc yang nyata-nyata memberikan gambaran pada kita bahwa penyebab banjir adalah karena eksploitasi hutan untuk tambang. Di satu sisi, pertambangan menguntungkan, jika sumber daya manusia yang dipakai adalah sumber daya manusia lokal. Namun, masyarakat Dairi sendiri mengakui bahwa mereka tidak makan dari pekerjaan tambang melainkan dari hasil bercocok tanam. Artinya sedikit sekali pemanfaatan sumber daya manusia lokal. 

Eksploitasi pertambangan, juga alih fungsi lahan, berdampak tidak pada saat itu juga, melainkan secara jangka menengah dan jangka panjang. Misalnya pertambangan pasir besi/hitam di daerah Raba (Nangaba), Kabupaten Ende, telah lama menghadirkan perdebatan panjang tentang boleh atau tidaknya pasir tersebut ditambang karena dampaknya terhadap lingkungan. Lantas, bagaimana dengan petani batu (saya menyebutnya petani batu) di daerah Penggajawa, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende? Itu berbeda, karena sumber daya alam (batu laut/pantai) diambil oleh sumber daya manusia lokal yaitu para penduduk setempat. Dan tidak dieksploitasi besar-besaran menggunakan mesin, melainkan manual (dengan tangan).

AMDAL merupakan sebuah konsep yang pertama kali dicetuskan oleh pemerintah Amerika Serikat, tepatnya pada tahun 1969. Istilah ini dikenal dengan Environmental Impact Assesment atau disingkat EIA. Tercetusnya EIA ini dimulai dari adanya berbagai macam gerakan aktivis lingkungan yang menentang pembangunan serta menentang keberadaan teknologi tinggi pada masa itu. Maka dari itu AMDAL menjadi konsep yang direncanakan untuk menjaga lingkungan hidup. Konsep ini kemudian diadopsi oleh berbagai negara karena dinilai menjadi sebuah konsep yang positif, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, AMDAL tertuang dalam Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999.

Perhatikan, Konten Prank Demi Kesenangan Pribadi.

Semoga AMDAL tidak hanya menjadi perhatian para petinggi negara saja, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat karena yang akan menikmati hasilnya, ataupun merasakan dampak negatifnya, adalah masyarakat itu sendiri terutama generasi penerus bangsa. Jangan wariskan alam yang rusak pada generasi penerus bangsa. Wariskan alam yang layak untuk mereka.

Mudah-mudahan bermanfaat.


Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak