Antara Dalang Intelektual, Pelaku Penyerta, dan Eksekutor

 


Tadi pagi, saya menulis status di Facebook. Karena, jujur, empat hal itu yang saat ini terus bergelung di benak saya.


Dan ini dia komentar teman-teman:


Keputusannya? Nomor 3. Mari kita ulas.

Mata masyarakat Indonesia terus tertuju pada ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang keterangan para Terdakwa, saksi-saksi, hingga saksi ahli telah digelar. Dari sekian banyaknya komentar para penonton (siaran langsung persidangan di Youtube oleh stasiun televisi), saya dapat menyimpulkan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia berharap Majelis Hakim dapat berlaku adil dan, tentu saja, memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para Terdakwa. Kecuali ... Bharada E. Ya, atas keputusannya menjadi justice collaborator, Bharada E menarik simpati masyarakat Indonesia. 

Kalau belum tahu, Yuk Pahami WhistleBlower dan Justice Collaborator.

Hari ini sidang tuntutan telah dimulai untuk dua Terdakwa yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Mari kita lihat dulu. Pasal yang digunakan untuk mendakwa untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (jo) Pasal 5 ayat (1) Ke-1 KUHP. Apa muatan dua pasal tersebut?

Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 5 ayat (1) Ke-1 KUHP:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Ketika Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 juncto (jo) Pasal 5 ayat (1) Ke-1 KUHP, bukan berarti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa akan menerima hukuman sebagaimana muatan pasal-pasal tersebut terutama Pasal 340 KUHP. Dengan kata lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf belum tentu akan menerima hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Karena dakwaan tidak sama dengan tuntutan. Demikian pula tuntutan tidak sama dengan putusan. Di mana, sidang putusan Majelis Hakim akan digelar setelah sidang pembelaan/pledoi (pleidooi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melihat pasal dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, memang terlihat jarak yang sangat jauh. Tetapi di situlah yang harus diingat oleh masyarakat Indonesia, bahwa persidangan merupakan proses untuk menemukan sejumlah fakta agar kelak tuntutan dan putusan dapat dikatakan adil dan memberi keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf adalah pelaku penyerta suatu tindak pidana. 

Lalu, bagaimana dengan dalang intelektual dan eksekutor? Apakah hukumannya sama dengan pelaku penyerta? Sudah pasti berbeda. Karena dalang intelektual adalah biang keladi dari suatu peristiwa tindak pidana dan juga dapat menjadi pelaku utama, sedangkan eksekutor hanyalah wayang yang mengikuti perintah dalang. Dan yang perlu diingat, eksekutor di sini telah bekerjasama menjadi justice collaborator.

Melihat tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf maka menurut hemat saya, dan prediksi sederhana saya, Ferdy Sambo akan dituntut 20 tahun pidana penjara. Ya, karena dia adalah dalang intelektual dan melihat persidangan dari hari ke hari, dia juga dimungkinkan menjadi pelaku utamanya, selain Bharada E. Mens rea itu nyata datang dari diri Ferdy Sambo. Kalau dipidana penjara seumur hidup, saya juga setuju, asalkan jangan pidana mati. Saya tidak setuju dengan pidana mati karena tidak memberikan efek jera pada si pelaku sendiri.

Mengapa 20 tahun pidana penjara? Berkaca pada kasus kopi sianida (Jessica-Mirna) pada tahun 2016, Jessica diputuskan pidana penjara 20 tahun penjara di mana dia memang melakukan perencanaan pembunuhan, bahkan menjadi eksekutornya. Merencanakan membeli sianida, lantas menuang sianida pada es kopi Vietnam milik Mirna yang dipesankan oleh Jessica. Meskipun aksi Jessica di CCTV terhalang oleh paperbag, namun dapat dilihat gerak-geriknya yang tidak normal.

Puteri Candrawati, menurut prediksi sederhana saya akan dituntut 15 tahun pidana penjara. Bisa lebih ringan, melihat adanya seorang anak yang masih kecil, yang tentu saja masih membutuhkan orang tua terutama Ibu.

Sedangkan Bharada E akan dituntut 10 tahun pidana penjara. Karena, menurut saya, meskipun dia seorang justice collaborator yang tidak mempunyai motif menembak rekan kerja, tapi perbuatannya adalah actus reus yang mengakibatkan matinya orang.

Yaaa namanya juga prediksi. Boleh dong memprediksi dalam masa penantian putusan sidang kasus penembakan Brigadir J. Dan yang namanya prediksi, tentu tidak ada kepastian, tidak sepasti putusan Majelis Hakim. 

Kita sama-sama gelisyaaaaaaah 😄

Baca yuk, Menilik Mens Rea dan Actus Reus.

Membaca komentar masyarakat Indonesia (netizen tercinta), bisa saja menuai tawa, atau menuai emosi. Karena masyarakat Indonesia tidak percaya bagaimana mungkin Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara. Mungkin harapan mereka harus sama dengan pasal dakwaan. Tapi sudah saya jelaskan tadi, dakwaan hanyalah dakwaan, yang tuntutannya dapat berbeda berdasarkan terkuaknya fakta-fakta dalam sidang-sidang keterangan. Putusannya ... mari kita nantikan. 



Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak