Onlyfans Itu Bagus Tapi Kalau Disalahgunakan Bisa Berbuntut Penjara

 


Seorang perempuan bernama Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan nama Dea Onlyfans ditangkap sekitar bulan Maret 2022 lalu dengan jeratan pornografi. Kalian bisa menggali informasinya di Google. Singkat cerita, Dea menjual foto dan video dewasa dan memperjualbelikannya di situs Onlyfans. Dari foto dan video dewasa itu, Dea memperoleh uang, hanya dengan keberanian memamerkan separuh lekuk tubuhnya. Tidak terlalu wow juga menurut saya, karena toh di Indonesia ini banyak sekali yang semacam itu, hanya saja belum terendus hingga tertangkap.

Ingat ini, Bukan Hanya Agama, Negara Juga Melarang Perzinahan.

Lantas, apa itu Onlyfans?

Berdasarkan berbagai sumber, Onlyfans adalah sebuah situs layanan berlangganan konten internet yang berbasis di London, Inggris. Diluncurkan pada November 2016 dengan pendiri bernama Tim Stokely, Onlyfans digadang-gadang sebagai platform bagi artis untuk menyediakan klip/video dan foto kepada pengikut dengan biaya berlangganan bulanan. 💸💸💸🤑

Dua tahun kemudian, pengusaha Ukraina-Amerika bernama Leonid Radvinsky mengakuisisi 75% kepemilikan Fenix International Limited dan menjadi salah satu direkturnya. Leonid Radvinsky adalah pemilik MyFreeCams. Onlyfans lantas mendapat reputasi budaya pop sebagai sarang pornografi. Iya, karena Onlyfans digunakan terutama oleh pekerja seks yang memproduksi pornografi.

Melihat dari tujuan awalnya, Onlyfans memang ditujukan untuk berbagi video dan foto, yang dibeli oleh para pelanggan (mereka harus membayar untuk melihat video dan foto tersebut). Para kreator Onlyfans menerima uang dari penggemar mereka setiap bulan serta tip satu kali dan fitur bayar-per-tayang (PPV). Kalau tidak salah, video dan foto yang dijual oleh kreator bertemakan musik hingga latihan kebugaran. Siapa yang bisa menduga bahwa konten dewasa pun dapat dijual di situs ini? Dan tentu kita semua tahu, bahwa membeli sesuatu berbau pornografi itu masih disukai oleh banyak orang. 

Mungkin kalian bertanya, adakah orang yang mau membeli konten video dan foto? Ya pasti ada. Pertama, mereka terobsesi dengan si kreator (umumnya model/artis cantik dan ganteng). Kedua, mereka terobsesi dengan pornografi. Ini yang menjadi magnet Onlyfans. Ketiga, mendapat hiburan sekaligus berbuat baik. Iya, karena beberapa kreator Onlyfans mendonasikan uang yang dihasilkan tersebut untuk badan-badan amal atau yayasan tertentu. 

Dea hanyalah satu contoh dari banyaknya permasalahan pornografi yang diseret dari Onlyfans. Seorang tokooh reality televisi menggandakan bayaran Onlyfans-nya setelah memposit video "Revenge Porn" (Porno Balas Dendam). Stephen Bear dituduh oleh mantan rekannya Georgia Harrison mengunggah rekaman yang difilmkan secara diam-diam hubungan seks mereka ke laman Onlyfans Stephen Bear, tanpa persetujuan Georgia Harrison. Dia menaikkan harga langganannya dari £25 menjadi £50. Uang yang banyak sekali jika dikalikan dengan jumlah penggemar atau pelanggannya. 😬

Puyeng puyeng puyeng. 😫

Sedikit berbagi informasi, di Indonesia pornografi diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 1 butir 1 dari undang-undang ini mendefenisikan pornografi sebagai berikut:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Lantas, bagaimana dengan pidananya?

Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memuat ketentuan sebagai berikut:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 

Banyaknya ketentuan pidana bisa dilihat dari Pasal 29 sampai dengan Pasal 41. Bahkan meminjamkan video porno pun dapat terkena sanksi pidana.

Ayo dibacak: Menilik Mens Rea dan Actus Reus.

Jadi, jangan main-main dengan pornografi! Melalui situs apa pun, media sosial apa pun, dan dengan alasan apa pun. Meskipun ... cukup mudah mendatangkan uang. 😁 Semoga apa yang dialami oleh Dea tidak dialami oleh siapa pun di luar sana baik pengguna Onlyfans maupun bukan. Jangan sampai kalian merugi sendiri. Memang sih maksudnya untuk memperoleh uang, tapi kalau sudah terseret ke ranah pidana kan repot jadinya. Belum lagi masalah pornografi ini dilarang keras tentu oleh agama. 

Mudah-mudahan bermanfaat.


Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak