Kasus yang Tidak/Belum Terselesaikan

 
Disclaimer: gambar ini hanyalah ilustrasi, bukan wajah sebenarnya.

Tahun 2025 sudah berlalu, tapi masih menyisakan begitu banyak tanda tanya tentang meninggalnya diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP). 

Sekadar menyegarkan kembali ingatan kita semua ...

Kematian ADP terjadi pada 8 Juli 2025 di kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, disebabkan gangguan pernapasan akibat kepala terbungkus plastik dan lakban, ditemukan oleh penjaga kos setelah pintu kamar yang terkunci dari dalam didobrak, dengan rekaman CCTV menunjukkan korban masuk lalu keluar sebentar membawa kantong plastik, meninggalkan misteri karena luka lebam di tubuh dan dugaan keterlibatan pihak lain meski polisi menyimpulkan mati lemas, serta penemuan tas korban di rooftop Kemlu dengan rekam medis di dalamnya. 

Enam bulan kita menunggu, keluarlah pemberitaan ini:

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, setelah tidak ditemukan unsur pidana. Penyidikan resmi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tertanggal 6 Januari 2026.

Pihak keluarga ADP melalui kuasa hukumnya, Nicholay Aprilindo, menyayangkan langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kemlu tersebut. Penghentian ini dipastikan setelah istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).

Menurut Nicholay dalam tayangan Youtube Metro TV, terakhir mengahdiri audiens dengan Penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 26 November 2025. Saat audiens itu beberapa fakta ditemukan antara lain ditemukan 4 sidik jari, 1 sidik jari milik ADP dan 3 sidik jari lainnya dinyatakan rusak. Adanya check ini bersama Vara sebanyak 24 kali (yang ketika dibuka berkasnya sebanyak 35 kali). Masalah perbedaan letak posisi CCTV. Adanya perbedaan keterangan dari penjaga kos yang bernama Siswanto.

Saat itu pihak kuasa hukum meminta penyidik memfasilitasi agar mereka bisa dibuka akses ke TKP, dilakukan gelar perkara khusus, meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Lalu adanya pernyataan dari Kabid Humas Polda di mana ia sendiri yang akan bertemu dengan keluarga inti, dan adanya perintah LPSK yang melakukan asesmen dengan isteri dan orangtua ADP. Tapi semua itu tidak dilaksanakan sampai kuasa hukum mendapat kabar dari isteri ADP bahwa ia menerima SP2 Lidik tertanggal 12 September 2025 tapi diterima/dikirmkan 6 Januari 2026.

Alasannya? BELUM ditemukan adanya peristiwa pidana. Menurut Nicholay, jika belum ditemukan, kenapa harus SP2 Lidik? Karena yang digunakan kata 'belum' bukan kata 'tidak'. Meskipun di pemberitaan terulis kata 'tidak' bukan kata 'belum'

Apa yang salah?

Saya sampai puyeng gara-gara sok-sok'an menganalisa kejadian ini. Apa lagi ketika Nicholay berkata, suami Vara tidak diperiksa sementara menurutnya pintu masuk menguak kasus ini ada pada pemeriksaan pihak-pihak yang bisa jadi sangat tersakiti atas check in 24 kali tersebut. Sayangnya polisi tidak dapat memberikan keterangan pada Nicholay ketika ditanya, memangnya untuk apa mereka check in? Setidaknya Vara pasti sudah memberikan informasi dalam pemeriksaan kan?

Itu juga yang pertama kali saya pikirkan ketika tahu mereka pernah check in berdua di berbagai hotel, gengs. 

Kasus ADP 6 bulan berlalu, tapi mengingatkan saya pada kasus 6 tahun yang lalu tentang pembunuhan seorang perempuan bernama Noven. Adriana Yubelia Noven Cahya Rejeki adalah siswi SMK Baranangsiang Bogor yang menjadi korban pembunuhan tragis pada 8 Januari 2019, ditusuk di gang dekat sekolahnya, dan kasusnya hingga kini masih misterius dan belum terungkap meskipun pelaku sempat terekam CCTV dengan sangat jelas.

Sakit sekali melihatnya. Noven yang lagi jalan pulang ke rumah turuni tangga gang, berpapasan dengan pemuda yang langsung menusuknya begitu saja hingga kehilangan nyawa. Pemuda kurus itu langsung berlari menghilang. 

Kasus-kasus yang tidak terselesaikan atau belum terselesaikan ini memang membuat saya merasa gemas. Karena saya mengikutinya dengan seksama semua wawancara, semua siaran pers, semua analisis di berbagai kanal Youtube. Sama halnya yang saya lakukan saat kasus kopi sianida (Mirna Salihin) yang menghabiskan begitu banyak kuota internet karena belum pasang WiFi, dan kasus Brigadir Joshua Hutabarat. Tidak hanya mengikuti dengan seksama tapi saya juga menganalisis dari kacamata saya sebagai awam. 

Kasus yang tidak/belum terselesaikan akan menyisakan sumpah serapah 😓

Kasus-kasus ini mungkinkan akan terselesaikan jika arwahnya turut campur? Terbaca lucu. Memang. Tapi kalian harus tahu bahwa beberapa kasus kriminal yang terkenal dan konon "diselesaikan" oleh arwah korban sendiri melibatkan arwah yang berkomunikasi dengan orang hidup untuk menunjukkan lokasi mayat atau mengidentifikasi pembunuhnya, seperti kasus Frederick Fisher (Australia, 1826) di mana arwahnya menunjuk lokasi tubuhnya, dan Teresita Basa (Filipina, 1977) yang arwahnya membimbing polisi untuk menemukan pembunuhnya melalui orang yang kerasukan. 

Kecuali kasus Vina Cirebon, ya. Itu saya tidak percaya temannya kerasukan 😩

Saya berharap kasus ADP masih bisa dilanjutkan mungkin dalam laporan berbeda oleh keluarga melalui kuasa hukumnya. Untuk Noven, bahagia selalu di surga ya Nak meskipun cita-citamu putus di tengah gang. Demikian pula Fisher dan Basa.

Semoga semua korban di dalam tulisan ini damai di surga.


Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak