Astaghfirullah hal'adzim, Logika Kebolak-Balik

 
This picture made by Gemini AI.

Kira-kira itu yang dikatakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Astaghfirullah hal'adzim!

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dr. Habiburokhman, terkuak perbedaan mencolok antara versi kepolisian dan fakta lapangan yang dibawa oleh pengacara Hogi:

Hogi dan istrinya, Arista, sedang dalam perjalanan mengantar pesanan snack ketika tas Arista ditarik oleh penjambret bersenjata cutter. Hogi tidak tinggal diam. Ia mengejar pelaku. Naas, dalam aksi kejar-kejaran itu, motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga tewas. Bagi nalar publik, Hogi adalah pahlawan bagi keluarganya.

Polresta Sleman justru melihat ini sebagai kecelakaan lalu lintas. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Logika yang dipakai adalah: Hogi yang mengejar, Hogi yang menyebabkan maut.

Inilah yang membuat Habiburokhman beristighfar. Muncul dugaan adanya upaya "pemerasan terselubung" melalui skema Restorative Justice (RJ). Hogi diminta membayar uang kerohiman puluhan juta rupiah kepada keluarga penjambret agar kasusnya dihentikan.

"Ini orang hartanya dirampas, jiwanya terancam, lalu dia membela diri, sekarang malah disuruh bayar ke pelaku? Logika macam apa ini?" tegas Habiburokhman dengan nada tinggi.

Komisi III tidak tinggal diam. Mereka mengingatkan aparat di Sleman tentang Pasal 34 KUHP Baru atau yang dikenal dengan istilah Noodweer (pembelaan terpaksa). Seseorang tidak dapat dipidana jika ia melakukan tindakan untuk mempertahankan diri atau hartanya dari ancaman yang seketika.

Hukum di Sleman seolah-olah buta pada fakta bahwa ada niat jahat (mens rea) dari penjambret yang memulai seluruh rangkaian kejadian ini. Mengabaikan penyebab utama dan hanya fokus pada akibat (kematian penjambret) adalah bentuk kegagalan berpikir aparat penegak hukum.

Kasus Hogi bukan sekadar kasus lalu lintas biasa. Ini adalah ujian bagi nurani hukum di Indonesia. Jika kasus ini dilanjutkan ke persidangan, ada pesan berbahaya kepada seluruh rakyat: "Jika dirampok, jangan melawan. Serahkan hartamu, atau kamu yang akan dipenjara."

Logika jadi kebolak-balik. Maka tidak heran Dr. Habiburokhman berucap Astaghfirullah hal'adzim!

Semoga Pak Hogi dan keluarganya mendapatkan keadilan. 


Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak