Visum Et Repertum dan Lie Detector

 

Visum Et Repertum disingkat VER adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia. Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, maupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak. [Wikipedia].


VER sebagai pembuktian telah terjadinya sesuatu terhadap butuh manusia. Misalnya, jika seorang isteri mengadu pada pihak berwajib tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atas dirinya, dengan cara dipukul hingga memar, maka hal tersebut dapat dibuktikan melalui hasil VER. Karena memar dapat dibikin oleh make up artist alias seorang perias profesional. Oleh karena itu jika seseorang mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, harus segera di-visum agar ketahuan kebenaran dari peristiwa yang diceritakan tersebut. 

Tanpa VER siapa pun bisa saja mengaku atas sesuatu yang buruk terjadi pada dirinya. Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah mengatur tentang penanganan tindak pidana perkosaan dan sudah dimuat beserta perluasan tindak pidana perkosaan dalam konsep Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jadi, jelas ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum(an) harus terbukti dulu bahwa telah terjadi sesuatu tindak pidana yang dimaksud.

Jika seseorang mengaku telah terjadi sesuatu pada dirinya, sementara tidak dilakukan VER atas dirinya, maka apakah lie detector dapat membuktikan jika dirinya telah berbohong?

Ini menarik. Saya sampai menonton berulang-ulang berita-berita di Youtube.

Mari simak keterangan berikut:

"Lie detector itu kan untuk mengetahui orang berbohong apa tidak. Tapi timbul pertanyaan, berbohong untuk masalah apa? Kan banyak dalam suatu peristiwa pidana itu kan pertanyaannya banyak sekali. Akan timbul masalah manakala lie detector-nya mengatakan tidak bohong tapi terbukti sudah bohong, misalnya." ~ Komjen (Purnawirawan) Susno Duadji (Mantan Kabareskrim Polri).

Kalimat yang satu ini juga cukup mengganggu pikiran saya, "Kalau orang itu sudah terbiasa berbohong, ya dia bisa (terdeteksi) jujur tentang bahwa dia berbohong." Itu bagaimana, coba? Ha ha ha 😂 Mungkin maksudnya, kalau orang sudah terbiasa berbohong pada suatu hal, bisa jadi hal itu dianggap fakta/kejujuran oleh yang berbohong, sehingga bisa jadi tidak akan terdeteksi jika dia berkata bohong.

Njelimet? Kira-kira begitulah.

Yang jelas, berdasarkan sedikit ilmu hukum yang saya peroleh di bangku kuliah dan berbagai riset yang pernah saya lakukan, peristiwa yang terjadi, you know lah, agak menciderai kaidah hukum di Indonesia. Yang pertama: tidak segera dilaporkan kepada yang berwenang/berwajib telah terjadinya peristiwa tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana penembakan, sedangkan tindak pidana pelecehan seksual dilaporkan namun oleh piyak Penyidik telah di-SP3 (kemudian tetap terjadi adanya pelecehan seksual tetapi lokasinya yang berganti). Yang kedua: tempat kejadian perkara tidak diolah selayaknya perisitwa tindak pidana seperti misalnya disegerakan pemasangan police line, foto-foto, nomor-nomor, dan lain sebagainya, agar tempat kejadian perkara tidak tercemar. 

Ngeri-ngeri sedap baca ini:
Benarkah Apa Yang Dicertakan Eva?

Bagi para penonton serial kriminal seperti CSI, The Mentalist, atau Body of Proof, pasti gemas-gemas cemas 😂 Tapi biarkanlah hukum berproses di negara ini. Dimulai dari Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim. Apapun hasilnya, itulah (kelak) keputusan final. Terima kasih Bapak Kapolri. Langkah-langkah yang Bapak ambil menurut saya sudah sangat tepat. Karena, menurut saya, biarpun perlahan, efek 'pengasapan' itu luar biasa.


Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak