Sosialisasi UU PKDRT Sebelum Perkawinan

 


Apa yang terjadi pada John Christopher Depp II atau Johny Depp? Aktor beken yang justru lebih dikenal sebagai Kapten Jack Sparrow itu telah menggugat cerai Amber Heard (sekarang berstatus mantan isteri). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi justru bukan dilakukan oleh Johny Depp melainkan oleh Amber Heard. Dalam gugatannya Johny Depp mengatakan bahwa selama enam tahun terakhir (setelah kawin pada tahun 2015) dia mengalami hal-hal berat. Salah satunya Amber Heard terus-menerus marah, memaki, dan menyerangnya. Terkadang Johny Depp harus mengunci diri di dalam kamar mandi. Dari video-video yang saya nonton, Amber Heard sering mengubah keterangannya, bahkan memberikan keterangan palsu dengan menuduh Johny Depp lah yang melakukan kekerasan terhadapnya.

Apa yang dialami oleh Johny Depp merupakan salah satu wujud dari KDRT. Sangat disayangkan.

Ingat, Masyarakat Harus Sadar Pentingnya Administrasi Hukum.

Di tanah air, dunia selebritas terus berguncang. Salah satunya datang dari pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang sering disebut Leslar. Meskipun pernah mendengar nama pasangan suami isteri ini, saya bukan penggemar mereka. Tidak pernah menonton aksi mereka di panggung, di televisi, atau di Youtube. Tapi sulit untuk melewatkan kabar yang satu ini ketika salah satu video tentang mereka mendadak lewat di beranda Youtube. Lesti mengalami kekerasan fisik oleh Rizky Billar, suaminya sendiri. Konon selain dipukul Lesti juga dibanting oleh Rizky. Atas perbuatannya, Rizky dilaporkan oleh Lesti ke Polres Jakarta Selatan dan dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi.

Perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Harus ada huruf P-nya, ya. Karena itu penting. Eh, itu adalah akronim dari Penghapusan. Artinya KDRT memang sudah seharusnya tidak boleh terjadi dalam lembaga perkawinan. Secara eksplisit UUPKDRT mengatur tentang jenis KDRT dan ancaman hukuman jika dilanggar oleh masyarakat. Laporan Lesti kepada pihak kepolisian sudah tepat, sebagaimana muatan Pasal 51 UU PKDRT yaitu, "Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan".

Secara umum larangan KDRT termuat dalam Pasal 5 UUPKDRT di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara a. kekerasan fisik, b. kekerasan psikis, c. kekerasan seksual, dan d. penelantaran rumah tangga. Perbuatan Rizky terhadap Lesti related to Pasal 6 UUPKDRT yang mengantur bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat

Apa akibat hukum KDRT?

Di sini saya menyertakan pasal khusus kekerasan fisik (karena ada empat jenis KDRT seperti yang sudah ditulis di atas). Khusus untuk kekerasan fisik, Pasal 44 UUPKDRT mengatur dalam empat ayat sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). 

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Bagaimana dengan pembuktian? Simak muatan pasal berikut. Pasal 55 UU PKDRT: Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Makanya setiap orang yang mengalami KDRT wajib melakukan/dilakukan visum terhadap dirinya.

Apakah UU PKDRT ini sudah sering disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan? Berdasarkan pengalaman pribadi, tidak. Karena di Kantor Urusan Agama, saya dan Buya diberikan wejangan tentang rumah tangga dalam perspektif Agama Islam (tentunya juga berlaku Hukum Islam). Karena, secara umum khalayak tentu tahu, menjaga keluarga (isteri dan anak-anak) adalah kewajiban suami. Menjadi Imam dalam keluarga memang tidak mudah. Suami harus mampu memimpin isteri dan anak tetap pada track agama, mencari nafkah, melindungi, dan lain sebagainya. Bukan berarti menjadi isteri itu mudah. Isteri wajib mengikuti aturan suami selain menjalankan tugasnya sebagai isteri.

Menurut hemat saya, mungkin akan bagus jika UU PKDRT juga disosialisasikan sebelum calon suami isteri melangsungkan perkawinan. Untuk semua agama. Tidak hanya Agama Islam saja. Selain hal-hal rumah tangga yang diatur dalam agama, juga harus ada wejangan tentang UU PKDRT sehingga calon suami dan isteri tersebut betul-betul paham bahwa larangan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga bukan isapan jempol belaka. Ada akibat hukumnya.

Bagaimana jika sebelum kawin telah terjadi tindakan kekerasan fisik? Misalnya seorang laki-laki menampar atau memukul, bahkan menyiksa pacarnya. Karena UU PKDRT mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga, maka kekerasan di luar rumah tangga kembali pada induknya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Asas hukum yang mengatur ini adalah lex specialis derogat lex generalis. Asas hukum di mana peraturan yang bersifat khusus dapat menyampingkan peraturan yang bersifat umum. Tapi jika tidak ada peraturan yang bersifat khusus, maka kembali pada peraturan yang bersifat umum. Saya menyebutnya induk. Yaitu KUHP.

Penting, 5 Ranah Hukum di Indonesia yang Wajib Kalian Tahu.

Intinya saya tidak menyetujui kekerasan dalam rumah tangga dalam segi apa pun: fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Luka yang dialami korban, baik isteri maupun suami, baik fisik maupun psikis, sungguh harus dihindari. Karena meskipun luka itu dikatakan sudah sembuh, namun bekas luka pasti masih ada. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua.


Cheers.

2 Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

  1. Kekerasan, apapun bentuknya, saya tetap tidak setuju. Bukankah lebih menyenangkan kalau dalam rumah tangga itu selalu berada dalam keadaan yang damai dan penuh rasa cinta?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu dia, Kang. Seharusnya penuh rasa cinta, guyon-guyon gokil, hahaha. Kalau KDRT tidak ada seorang pun yang mau pastinya.

      Hapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak