5 Ranah Hukum di Indonesia yang Wajib Kalian Tahu


5 Ranah Hukum di Indonesia yang Wajib Kalian Tahu. Apa saja ranah hukum di Indonesia yang kalian ketahui? Kalau kalian hanya tahu tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Adat, sudah sangat bagus! Karena itu merupakan ranah hukum yang paling sering berhubungan dengan masyarakat Indonesia setiap harinya. Tetapi tentu masih banyak ranah hukum yang patut kalian ketahui seperti Hukum Agraria karena berhubungan dengan tanah dan/atau kepemilikan tanah, sampai tata cara mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan. Masih ada yang lain? Banyak! Ada Kompilasi Hukum Islam, ada Hukum Lingkungan, dan lain sebagainya. Itu pun belum termasuk hukum beracara (di pengadilan). Semua ada aturannya, semua ada tata caranya. 

Baca Juga: 5 Alasan Kalian Harus Melakukan Flores Overland Sekarang

Setelah melihat, memikirkan, dan menimbang, pada akhirnya saya harus menulis ini. Orang bilang: akhirnya tidak tahan juga. Bukan, bukan karena saya adalah pakar hukum. Tetapi sebagai orang yang pernah belajar hukum ada keinginan untuk menulis tentang dunia hukum juga, meskipun hanya materi seringan ini. Saya berpikir teman-teman yang tidak belajar hukum pun membutuhkan sedikit pengetahuan agar tidak salah kaprah. Dalam skala yang lebih luas, masyarakat umum pun sudah seharusnya tahu semua ranah hukum yang ada termasuk peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Karena, faktanya masih ada masyarakat yang belum tahu tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau, masih ada yang belum tahu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Makanya masyarakat pasrah saja setiap kali kolektor menyita kendaraan yang merupakan barang fidusia. Byuuuuh. Enggak boleh segampang itu barang fidusia disita. Huhu.

Sekarang, mari kita coba lihat lima ranah hukum yang menurut saya wajib diketahui oleh kalian semua. Cekidot!

1. Hukum Pidana


Hukum Pidana termasuk dalam hukum publik dan secara umum diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ringkasnya Hukum Pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan pemerintah agar terwujud tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Oleh karena itu kita sering mendengar kata pelanggaran dan/atau melanggar. Memaki teman di media sosial, apalagi sampai menyebut nama, melanggar apa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan itu ranahnya Hukum Pidana. Mencuri, membunuh, memperkosa, memanfaatkan anak di bawah umur untuk mencari nafkah, hingga menipu, semuanya berada dalam ranah Hukum Pidana. Dan ada undang-undang yang mengaturnya. Saya menyebutkan undang-undang turunan karena undang-undang tersebut disusun secara khusus dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP.

2. Hukum Perdata


Disebut juga hukum privat dan secara umum diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Ringkasnya Hukum Perdata mengatur hubungan antara sesama manusia. Haha. Apa saja yang diatur di dalam Hukum Perdata? Banyak! Antara lain waris, anak, dan perjanjian/perikatan. Banyak pula undang-undang turunan dari KUHPdt ini. Ada saudara kalian yang ingin menguasai semua harta warisan orangtua? Larinya tentu ke Hukum Perdata. 

3. Hukum Adat


Saya paling suka berdiskusi tentang Hukum Adat. Apabila kalian tinggal di Kabupaten Ende, maka pasti sering mendengar istilah wale. Wale semacam pengembalian harkat dan martabat manusia setelah dilecehkan. Ambil contoh, ketika Fulan memperkosa Fulana, maka kasusnya dapat diteruskan ke ranah Hukum Pidana. Tetapi rembug kedua keluarga dapat saja menghasilkan: diselesaikan secara kekeluargaan. Disebut wale. Ada jumlah harta/benda tertentu yang harus diserahkan Fulan kepada Fulana sebagai wujud wale. Kalau wale sudah dilakukan maka kasus pemerkosaan tersebut tidak diteruskan ke ranah Hukum Pidana. Hukum Adat masih sangat kuat dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia terutama Masyarakat Hukum Adat. Apa saja yang diatur oleh Hukum Adat? Banyak! Selain tentang wale, ada tentang waris, ada tentang perkawinan, dan lain sebagainya.

4. Hukum Agraria


Ini dia hukum yang mengatur segala urusan tentang tanah. Kalian pasti akan berurusan dengan Kantor Pertanahan sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat tanah. Apabila ada tanah kalian yang belum bersertifikat, segera diurus, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Tapi kalau tanahnya merupakan tanah kerukan bakal bangun rumah, jangan coba-coba. Hahaha. Sebelum menerbitkan/mengeluarkan sertifikat tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Tapi jangan kuatir, semua syaratnya itu adalah perkara-perkara dasar seperti KTP, rekomendasi ini itu, sampai dengan sertifikat asli dan/atau surat jual-belinya, sampai pada pengukuran ulang.

5. Hukum Lingkungan


Andai saja hukum lingkungan juga mengatur tentang sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat, saya bakal setuju sekali. Hehe. Hukum lingkungan mengatur banyak hal, salah satunya tentang lokasi tambang hingga jarak antara lokasi tambang dengan rumah penduduk. 


Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat pasti berhubungan dengan lima ranah hukum di atas, apabila dibandingkan dengan Hukum Tata Negara. Setiap hari pasti terjadi pencurian, penipuan, pelanggaran lalu lintas, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, sampai emosi meledak-ledak di media sosial. Setiap hari pasti terjadi perjanjian/perikatan antara orang per orang atau orang dengan kelompok tertentu, perkawinan, sampai perebutan harta warisan. Setiap hari pasti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Masyarakat Hukum Adat, seperti menggunakan tanah hak ulayat untuk membangun rumah pribadi. Setiap hari pasti terjadi kerusakan lingkungan oleh Bahan Berbahaya dan Beracun (3B).

Baca Juga: 5 Jenis Tenun Ikat Dari Provinsi Nusa Tenggara Timur

Menjadi warga negara yang baik, tentu merupakan harapan setiap orang. Tapi bagaimana bisa terwujud apabila masih ada masyarakat yang tidak tahu tentang hukum, serta peraturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Memang bukan tugas saya, tetapi setidaknya saya juga tergelitik untuk bisa membagi informasi kepada masyarakat umum/awam tentang dunia hukum. Alhamdulillah, meskipun bukan advokat (ngimpi) tapi saya masih bisa menyarankan ini itu kepada orang-orang yang dimulai dari anggota keluarga sendiri. Dan saya pikir, dengan mengetahui hukum yang mengatur kehidupan kita, setidaknya kita jadi lebih tahu diri dan lebih berhati-hati dalam bertindak. Bukan begitu? Begitu bukan? Hehe.

Semoga pos ini bermanfaat!

#KamisLima



Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak