In Case You Didn't Know There's Already an e-Court in Indonesia


In Case You Didn't Know There's Already an e-Court in Indonesia. Waktu saya masih sekitar SMP atau SMA, Kakak Toto Pharmantara (alm.) pernah bilang bahwa suatu saat nanti dunia pendidikan bakal canggih banget dimana paper bakal menjadi less, hahaha, karena semua bakal pakai komputer. Catatan pelajaran pun bisa disimpan ke komputer, PR atau tugas juga bisa dikumpulkan dalam bentuk soft file melalui disket, dan lain-lain aktivitas. Dan itu memang terjadi meskipun tidak 100% paperless. Tapi kita tahu bahwa telah ada begitu banyak aplikasi dan bantuan digital untuk dunia pendidikan. Sebut saja adanya Edmodo, adanya Ruang Guru, tugas-tugas dikumpulkan melalui e-mail dan/atau pos blog, serta ada pula yang mengumpulkan tugas yang soft file-nya disimpan di flashdisk. Ya, karena zaman sekarang disket sudah wassalam.

Baca Juga: Antara Dua Patung Pahlawan dan Kerja Logika Manusia

Lantas apa korelasi paragraf di atas dengan e-Court? Teknologi. Kekinian. Memangkas jarak dan waktu(?). Mari simak sama-sama yang berikut ini.

e-Court


Kalian tentu tahu, apa saja yang ada huruf e di depannya pasti berhubungan dengan dunia digital atau fokusnya ke dunia internet. E-court merupakan singkatan dari electronic court yang berarti pengadilan elektronik. Di Indonesia, pengaturan tentang e-court dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan ini dikeluarkan menimbang tuntutan dan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien demi terwujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Buku Panduan E-Court yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengertian e-court adalah:

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirimkan dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. (Tim Penyusun Buku Panduan E-Court, 2019:7).

Ada 4 (empat) pelayanan e-court yang dijelaskan di dalam Buku Panduan E-Court yaitu:

1. Pendaftaran Perkara Online (e-Filling)


Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan permohonan. Pendaftaran Perkara ini adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini yang menjadi alasan untuk membuat e-court salah satunya adalah kemudahan berusaha.

Keuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi e-court yang bisa diperoleh dari aplikasi ini adalah:

a. Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
b. Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
c. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
d. Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.

2. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)


Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang di-generate secara elektronik oleh aplikasi e-court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang juga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.

3. Pemanggilan Elektronik (e-Summons)


Sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018 bahwa Pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court, maka pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa.

4. Persidangan Elektronik (e-Litigasi)


Aplikasi e-court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik mengemukakan: Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.

Kendala?


Iya, ada kendalanya. Yang mendaftar perkara melalui aplikasi dan/atau layanan e-court adalah advokat yang sudah disumpah. Kenapa? Karena advokat tersebut harus mengisi nomor Berita Acara pengambilan sumpah pada kolom yang disediakan. Sementara itu, masih banyak advokat yang belum disumpah, tetapi sudah bisa praktek, sehingga ini menjadi kendala tersendiri untuk bisa mendaftarkan perkara melalui e-court. Itu kendala pertama, kendala kedua ya tentu pihak yang berperkara, apabila memang mau memakai advokat yang pendaftaran perkaranya melalui e-court tentu tidak bisa memakai sembarang advokat (harus advokat yang sudah disumpah). Sementara itu, kita tahu bahwa kadang-kadang pihak yang berperkara membutuhkan advokat yang ada hubungan emosionalnya, atau setidaknya advokat favorit.


Saya belum melakukan riset yang lebih dalam tentang e-court ini. Tetapi setidaknya melalui pos ini, saya dan juga kalian, tahu bahwa di Indonesia sudah ada e-court. Hanya saja kalau untuk skala Kota Ende, menurut hemat saya, kurang efektif karena kan Kota Ende ini kecil jadi urusan waktu dan jarak bukan masalah. Advokat pun banyak berada di Pengadilan Negeri Ende. Kalau mau mendaftarkan perkara, hanya dua langkah. Haha. Tapi, kalau untuk tertib administrasi advokat, boleh juga, sehingga mau tidak mau semua advokat harus mengambil sumpah advokat (Nomor Berita Acara).

Bagaimana pendapat kalian tentang e-court ini? Bagi tahu donk di komen!

Semoga bermanfaat.

#SelasaTekno



Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak