Pinjaman Online? Mudah!



Pinjaman online? Mudah! Asal, tahu dan paham syarat-syaratnya.

Akhir-akhir ini sering sekali saya, kalian, dan mereka, membaca ragam artikel tentang pinjaman online. Mendengarnya, memang agak ngeri karena meminjam offline saja sudah bisa membikin kepala pecah (seringnya pemberi pinjaman yang kepalanya pecah karena peminjam jauh lebih galak), apalagi meminjam secara online. Tapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang membutuhkan pinjaman (modal) terutama untuk memulai dan/atau mengembangkan usaha, sementara persyaratan dari bank dirasa cukup berat, termasuk harus menyerahkan anggunan dan proses yang lama dalam menghitung nilai anggunan dan jumlah pengajuan pinjaman, sehingga akhirnya pinjaman online menjadi solusi yang Insha Allah solutif.

Permasalahan yang paling sering dihadapi dalam urusan pinjam-meminjam ini adalah proses pengembalian. Secara offline, proses pengembalian dilakukan sesuai jarak waktu dan jangka waktu yang telah ditentukan serta proses pembayaran dapat dilakukan dengan pemotongan gaji dari si peminjam. Meskipun demikian, masih banyak peminjam yang mangkir sehingga meresahkan pemberi pinjaman. Bagaimana dengan pinjaman online? Menurut saya pinjaman online harus 95% didasari oleh kesadaran dari si peminjam terkhusus dalam hal pengembaliannya.

Bagi kalian yang saat ini sedang membutuhkan dana terutama untuk memulai dan/atau mengembangkan usaha, dan sedang berencana untuk melakukan peminjaman online, tahu dan pahami dulu syarat-syaratnya.

Penyelenggara (Pemberi Pinjaman)


Setiap badan usaha yang memberikan pinjaman online, atau perusahaan berbasis financial technology (fintech) haruslah mematuhi dasar hukum yang mengatur tentang pinjaman online yaitu: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Sehingga, apabila kalian hendak meminjam uang secara online, cek dulu si pemberi pinjaman ini. Legal atau ilegal? Harus tahu betul apakah penyelenggara fintech tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang diatur pemerintah.

Apa saja yang harus dicek?

1. Berbadan usaha (perseroan terbatas, atau koperasi).
2. Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing ini paling banyak 85%.

Untuk memastikan bahwa penyelenggara fintech itu aman, kalian bisa mengeceknya langsung di situs milik OJK. Mudah bukan? Di situs itu kalian bisa melihat daftar perusahaan yang sudah terdaftar di OJK sehingga tidak perlu was-was memilih dan menentukan penyelenggara fintech yang dipilih. Tentu semua punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. 

Peminjam


Selama para pihak saling mematuhi aturan, saya pikir tidak ada masalah dengan pinjaman online ini. Karena permasalahan timbul apabila peminjam dengan sengaja amnesia membayar kredit/pinjamannya, sementara itu dia menyerahkan nomor telepon orang-orang terdekat, sehingga seringkali kita membaca artikel tentang keluhan orang-orang terdekat yang menerima telepon dari penyelenggara fintech gara-gara si peminjam mangkir dari kewajibannya. Kalau begini kan repot! Si A yang menikmati buahnya, si B, C, dan D yang menelan getahnya.

Bagi kalian yang hendak meminjam online pada fintech pilihan, perhatikan dulu beberapa hal berikut ini:

1. Pastikan kalian mampu membayar kredit pinjaman.
2. Pastikan uang pinjaman digunakan untuk usaha, bukan untuk foya-foya.
3. Pastikan penyelenggara fintech terdaftar di OJK.
4. Pastikan kalian membaca dengan teliti persyaratannya.
5. Pastikan kalian membaca dengan teliti perjanjian kerja samanya.

Saya pikir nomor satu dan nomor tiga itu paling penting diperhatikan. Tolonglah untuk selalu membayar tepat waktu karena pinjaman online ini dasarnya adalah kepercayaan (meskipun bukan selamanya jaminan fidusia). Manapula peminjam sudah dimudahkan dengan persyaratan yang ringan. Ringan? Are you sure? Ya! Syarat umum mengajuka pinjaman online adalah:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi BPKB Kendaraan (optional).
4. Fotokopi Kartu Kredit (optional).
5. Slip gaji.

Hal-hal yang optional tergantung pada jenis pinjaman online yang dipilih. Kalian bisa memilih jenis-jenis pinjaman online sesuai kebutuhan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pinjaman online di https://www.cekaja.com/kredit/pinjaman-online/

Bagaimana, benarkan yang saya tulis di awal? Pinjaman online? Mudah! Asal tahu dan paham syarat-syaratnya. Mudah bagi si peminjam karena persyaratannya ringan serta diproses dalam hitungan jam sampai dengan hitungan hari. Mudah bagi si penyelenggara pinjaman online apabila peminjam tidak mangkir dari kewajibannya membayar pinjaman/kredit alias lancar dalam proses pengembalian. Ibarat sedang berdagang, toko bisa tutup dan gulung tikar kalau terlalu banyak yang berhutang dan amnesia membayar.

Semoga semakin banyak orang Indonesia yang terbantu dengan pinjaman online ini; untuk memulai dan/atau mengembangkan usaha. Amin-kan doooonk :)



Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak