#PDL FGD Kode Etik Online


#PDL adalah Pernah Dilakukan. Tulisan ringan tentang apa saja yang pernah saya lakukan selama ini; tentang perjalanan ke tempat-tempat di luar Kota Ende.

***

Tergoda kembali menulis ini, karena melihat panasnya linimassa Facebook di Kota Ende akibat ulah pengguna media sosial yang sudah keliwat batas menyerang nama baik dan membunuh karakter pengguna lain. Tidak tanggung-tanggung yang diserang adalah profesi, harga diri, dan keluarga dari pengguna lainnya itu. Di dunia ini tidak ada seorang pun yang rela atau berdiam diri jika harga dirinya, orangtua dan/atau saudaranya diserang membabi-buta di media sosial. Sungguh terlalu pihak yang menyerang ... hanya karena bersembunyi dibalik akun palsu dan/atau anonim, merasa bisa bertindak seenaknya. 

Baca Juga:
Berinternet Ada Kode Etiknya!
5 Layanan Blog Terbaik

Tanggal 16 September 2011 saya mengikuti kegiatan Focus Group Discussion di Hotel Haris, Jakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Internetsehat a.k.a. ICT Watch Indonesia. Kegiatannya seru dan sangat berfaedah. Pengalaman yang tidak terukur Rupiah. Dan kalau ditanya apakah saya mau lagi mengikutinya? Tentu saja saya mau! Kenapa tidak? Lagi pula pengalaman dan ilmu dari berbagai FGD yang saya ikuti bukan untuk dimakan sendiri tetapi dibagi-bagi juga ke teman-teman lain, komunitas lain, bahkan kelompok-kelompok kecil pelajar dan mahasiswa.

Hasil FGD kala itu menghasilkan Kode Etik Online atau Online Ethics. Apa sih Kode Etik Online itu? Silahkan baca di bawah ini:

Acuan Umum Etika Online
(Naskah Tebet – RFC* 1.0)

Bahwa kegiatan penggunaan Internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan mendistribusikan banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.

Bahwa kegiatan penggunaan Internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun menghadapi perkara dari pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.

Bahwa dampak negatif ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan Internet, dalam batas-batas tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata dan/atau pidana.

Untuk itu maka kami, atas nama perwakilan organisasi/komunitas berjejaring (network society) dari berbagai kota di Indonesia bersepakat menyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada umumnya dan pengguna Internet pada khususnya, agar bijak dalam pengunaan Internet.

Untuk itu pula maka kami secara bersama telah merumuskan acuan etika online (menggunakan Internet) yang bersifat konsep umum, tidak mengikat, bebas diadopsi siapapun dan diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masing, yang berbunyi:

Siapapun tanpa terkecuali, ketika online (menggunakan Internet), harus menjunjung tinggi dan menghormati:
1. Nilai kemanusiaan.
2. Kebebasan berekspresi.
3. Perbedaan dan keragaman.
4. Keterbukaan dan kejujuran.
5. Hak individu atau lembaga.
6. Hasil karya pihak lain.
7. Norma masyarakat.
8. Tanggung-jawab.

Sebenarnya mudah untuk menjalankan Kode Etik Online, jika kita menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan berfaedah. 

Mengenyam pendidikan di jalur hukum, banyak orang yang bertanya pada saya tentang akibat hukum yang bakal diterima oleh pengguna media sosial jika melakukan pelanggaran dan/atau tindak pidana di ranah maya. Tentu urusan dunia maya kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari rumusannya. Tapi bagaimana jika pelaku menggunakan akun palsu dan/atau akun anonim? Masyarakat awam tentu sulit melacaknya dikarenakan aturan privasi dari layanan media sosial (Twitter, Facebook, dan lainnya). Oleh karena itu, segera screen shoot dan laporkan kepada pihak kepolisian agar segera diusut tuntas. 

Akan tetapi, berbicara soal media sosial di dunia maya sama dengan bicara soal bersosial di dunia nyata. Ada norma masyarakat yang harus dipatuhi oleh kita semua.

Menyerang harga diri, profesi, keluarga, pengguna media sosial lain sangatlah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sebagai masyarakat, apalagi merupakan bagian dari masyarakat adat, perbuatan semacam itu dilarang oleh ajaran agama dan tradisi leluhur. 

Pertanyaannya; mengapa ada pengguna media sosial yang menggunakan akun palsu dan/atau akun anonim yang tega menyerang pengguna media sosial lainnya?

Jawab saya:

1. Besar Nafsu, Kurang Tenaga

Menurut saya, pengguna media sosial berakun palsu dan/atau akun anonim yang suka menyerang pengguna lain itu dikarenakan besar nafsu tapi kurang tenaga. Ini bukan leksitas ya. Artinya, dia tidak berani menyerang pengguna media sosial lainnya di dunia nyata karena apabila dia menyerang face to face di dunia nyata dampaknya bisa sangat fatal. Padahal di dunia maya pun dapat berdampak sama hanya tinggal menunggu waktu.

Saran saya: hindari pengguna media sosial bertipe ini karena tidak berfaedah sama sekali.

2. Setres dan Hidupnya Berantakan

Menurut saya, pengguna media sosial berakun palsu dan/atau akun anonim yang suka menyerang pengguna lain itu dikarenakan setres dan hidupnya berantakan. Orang-orang setres dan yang hidupnya berantakan butuh pelampiasan. Kenapa? Karena dia pengen ngajak orang lain juga ikut-ikutan setres dan berantakan hidupnya. 

Saran saya: hindari pengguna media sosial bertipe ini karena kalian tentu tidak mau menjadi seperti dia kan? Mana ada orang rela hidupnya berantakan dan setres.

3. Merasa Hebat Dengan Cara Itu

Menurut saya, pengguna media sosial berakun palsu dan/atau akun anonim yang suka menyerang pengguna lain itu dikarenakan dia merasa hebat dengan cara itu, apalagi jika ada pengguna lain yang sepaham dengan dia atau setuju dengan semua pernyataannya. Sedangkan di dunia nyata dia tidak ada apa-apanya. Istilah Orang Ende, "dia tidak ada ta*i-ta*inya!". Oleh karena itu dia mencari panggung di dunia maya dengan cara tidak terhormat seperti itu. Kan kasihan. Hehehe.

Saran saya: kasihanilah pengguna bertipe ini karena tidak sebanding dengan kita yang berani. Hahaha. Iya, kita berani karena tidak memakai akun palsu dan/atau anonim.

Menurut yang saya baca di Kompas : Dari penelitian seorang guru besar David R. Hawkins melalui disertasinya berjudul Qualitative and Quantitative Analysis and Calibration of The Level of Human Consciousness disebutkan, menghina atau merendahkan orang lain, level energinya rendah yakni 10 pangkat 175 lux (satuan energi cahaya).

Lantas bagaimana dengan respons orang yang dihina. Jika setelah dihina yang muncul adalah perasaan malu, maka energinya akan sangat rendah yakni 10 pangkat 20 lux. Sementara jika yang muncul perasaan bersalah, energinya 10 pangkat 30, atau perasaan putus asa energinya 10 pangkat 50 lux. Maka, jika dihina atau direndahkan, hindari perasaan malu, putus asa atau rasa bersalah. Sebab ini akan menjadikan diri sendiri semakin drop, dan si penghina tentu energinya masih lebih besar dan merasa menang. Untuk bisa mengalahkan si penghina, maka tumbuh perasaan yakin akan kemampuan sendiri, energinya akan langsung naik menjadi 10 pangkat 250 lux.

Benar itu. Jangan merasa malu dan drop, justru tunjukkan kebahagiaan kalian di media sosial agar si pengguna yang tukang hina dan tukang menyerang harga diri pengguna lain itu yang menjadi hina dan drop. Karena apa? Karena perbuatannya tidak mempan, tidak ngaruh, tidak ngefek.

Mudah bukan?

Semoga bermanfaat ya, guys.


Cheers.

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak